UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor) — gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan & berlawanan dengan tugas (Pasal 12B). Penerima wajib lapor ke KPK untuk lepas dari ancaman pidana (Pasal 12C).
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 (perubahan PerKPK 2/2019) — penerima wajib lapor; yang menolak pun dapat melaporkan penolakannya. Bila draf laporan belum lengkap, pelapor punya 20 Hari Kerja sejak lapor untuk melengkapi.
Permenkes No. 1 Tahun 2022 — mewajibkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tiap satuan kerja.
Apa itu Gratifikasi?
Pemberian dalam arti luas: uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma yang diberikan kepada petugas terkait pekerjaannya.
Kapan Mengisi Laporan Ini?
Petugas/Pegawai: wajib lapor maksimal 30 Hari Kerja sejak menerima (bila terpaksa tidak dapat menolak). Disarankan juga melapor saat berhasil menolak.
Masyarakat: tidak perlu mengisi form ini untuk mengadukan petugas. Tugas Anda: tidak memberi imbalan apa pun. Bila petugas memaksa/meminta → itu Pungli/Pemerasan, laporkan via Dumas/WBS.
Pengecualian (tidak perlu dilaporkan): pemberian dari keluarga (tanpa konflik kepentingan); keuntungan/bunga investasi yang berlaku umum; seminar kit, sertifikat, atau hidangan resmi dalam acara dinas yang berlaku umum.