UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Anda berhak mengadukan pelayanan yang tidak sesuai standar; instansi wajib merespons.
Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Permenkes No. 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu — pengaduan dikelola objektif, aman, & cepat. Respons/tindak lanjut awal maksimal 14 Hari Kerja.
Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik & Perilaku ASN — petugas tidak ramah/diskriminatif/melanggar disiplin adalah objek aduan yang sah.
Kapan Anda Harus Mengadu?
Mengalami/melihat ketidaksesuaian pelayanan (prosedur dipersulit, petugas tidak ramah, fasilitas rusak).
Menemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai.
Aduan TIDAK diproses bila: kronologi tidak jelas (tanpa unsur Apa/Siapa/Di mana/Kapan); mengandung SARA/pornografi/caci maki tanpa substansi; tanpa bukti awal bila diperlukan.
Jaminan: identitas pelapor dijaga kerahasiaannya & dilindungi dari intimidasi. Catatan: untuk dugaan korupsi/pungli/penyalahgunaan wewenang berat, gunakan menu WBS.