Dasar Hukum & Acuan
- UU No. 28/1999 & UU No. 30/2014 — pejabat dilarang menetapkan keputusan bila terdapat potensi benturan kepentingan.
- PermenPANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan (terbaru, pengganti 37/2012).
- Permenkes No. 24 Tahun 2019 — situasi di mana pegawai memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas tugasnya; wajib dideklarasikan ke atasan langsung.
Pilih Jenis Pelaporan Anda
1. Deklarasi DiriAnda sadar sedang berada dalam situasi benturan kepentingan. Anda dilindungi, bukan dihukum. Contoh: Anda panitia pengadaan & salah satu vendor adalah perusahaan keluarga.
2. Melaporkan Pihak LainAnda melihat pejabat/petugas mengambil keputusan diskriminatif karena kepentingan pribadi, hubungan kekerabatan, atau rangkap jabatan.
Jenis & Sumber
Jenis: Aktual (terjadi kini), Potensial (berpotensi ke depan), Dipersepsikan (persepsi publik). Sumber: kepentingan bisnis/finansial, hubungan keluarga/kerabat, afiliasi, rangkap jabatan, moonlighting, revolving door, gratifikasi.